Terbaru

Bekerja Sebagai Konsultan Lingkungan?



Beberapa waktu yang lalu, Mongabay Indonesia merilis berita mengenai protes berbagai pihak terhadap pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru. Protes ini dipicu oleh adanya ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan hidup, terutama habitat satwa langka seperti orangutan Tapanuli. Selain itu, proses perizinan kegiatan ini juga memuat berbagai kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan masyarakat, terungkap juga bahwa terjadi pencatutan nama dan tanda tangan seorang pakar lingkungan penilai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Pencatutan nama seperti diberitakan di atas adalah contoh praktik buruk dalam dunia pengelolaan lingkungan di Indonesia. Dokumen AMDAL yang menjadi syarat pengurusan izin lingkungan semestinya disusun dan dinilai melalui proses yang jujur supaya memberi kebaikan bagi semua pihak-pihak yang terlibat dalam upaya pengelolaan tersebut. Kepakaran tenaga ahli mesti diberdayakan sejak awal sampai akhir, bukan sebatas legitimasi di atas kertas. Kejadian seperti ini kembali meneguhkan peran penting konsultan lingkungan, dimana ia tidak saja memberikan layanan jasa kepada klien, tetapi mesti pula mengatur bahwa alur proses pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai dengan regulasi.

Pada hakikatnya, setiap program dan kegiatan pembangunan memiliki tujuan akhir yang baik, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, praktik-praktik dalam mencapai tujuan ini terkadang menimbulkan dampak negatif yang justru mengaburkan tujuan akhir yang baik itu. Oleh karena itu, program dan kegiatan pembangunan wajib didampingi oleh kajian dan instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang berguna sebagai panduan dalam meminimalisir dampak negatif tersebut.

Sebagai sebuah kajian yang tidak hanya berfungsi sebagai legal formal untuk memenuhi syarat perizinan, berbagai instrumen lingkungan hidup ini wajib pula memenuhi kaidah-kaidah ilmiah. Hal ini tentu saja menuntut kriteria khusus terhadap tim penyusun. Tuntutan inilah yang harus dipenuhi oleh mereka yang ingin bekerja sebagai konsultan lingkungan.

Pengelolaan lingkungan hidup adalah suatu upaya yang sangat kompleks, sehingga instrumennya pun sangat beragam, kita mungkin mengenal AMDAL, UKL-UPL, dan KLHS sebagai instrumen yang cukup familiar. Sebagian besar instrumen tersebut sudah memiliki regulasi masing-masing yang mengatur tata laksana dan penerapannya. Salah satu poin yang paling mendasar adalah adanya aturan mengenai standar kompetensi bagi tenaga penyusun setiap instrumen tersebut.

Pada contoh kasus dokumen AMDAL, tidak sebarang orang yang diperbolehkan untuk menyusun dokumen AMDAL, walaupun semua orang bisa menyusunnya. Terdapat serangkaian kursus resmi yang harus diselesaikan, dilanjutkan dengan ujian sertifikasi profesi, yang semuanya ini harus dilakukan pada lembaga yang resmi pula. Selain personalnya, lembaga konsultan yang menyediakan jasa penyusunan dokumen AMDAL harus pula mendapatkan surat izin dari KLHK. Sebuah jalan yang cukup panjang memang, supaya kualitas tata laksana AMDAL bisa terjamin.

Dalam relung profesi sebagai konsultan lingkungan, setidaknya kita harus memenuhi dua syarat, yaitu syarat keprofesian seperti sertifikasi di atas, maupun syarat keilmuan atau kepakaran. Dalam hal ini, kita bisa memilih menjadi generalis ataupun spesialis, kembali kepada kondisi dan tujuan kita masing-masing. Cakupan pengelolaan lingkungan hidup yang luas serta instrumen lingkungan yang beraagam merupakan peluang yang sangat potensial bagi konsultan lingkungan.

Selain pemenuhan syarat-syarat di atas, hal yang teramat penting yang wajib dijunjung tinggi adalah etika profesi. Hal ini memang terkesan normatif, karena kebiasaan kita yang senantiasa abai terhadap nilai-nilai kejujuran dalam bekerja. Bekerja sebagai konsultan lingkungan artinya kita membantu klien dalam merencakan dan menerapkan praktik terbaik dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Praktik-praktik ini sebagai mandat dari izin yang diperoleh, yang dalam pelaksanaanya dipantau oleh dinas dan lembaga terkait. Konsultan dalam hal ini berperan sebagai pihak penengah, mesti cerdas dalam menjaga keseimbangan antara keinginan klien dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku di dinas dan lembaga terkait.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close