Terbaru

Mengenal Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD)



Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) adalah salah satu dari beberapa dokumen yang secara rutin 1 (satu) kali dalam setahun wajib dibuat oleh Dinas Lingkungan Hidup daerah (Kabupaten/Kota dan Provinsi) yang dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, serta diupload ke situs website Dinas.

Nirwasita Tantra adalah sebuah penghargaan yang diberikan oleh  Pemerintah  kepada Kepala Daerah yang  memiliki kinerja terbaik dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya, yang dituangkan dalam dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD).

Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi lingkungan hidup serta menyebarluaskannya kepada masyarakat, termasuk upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang transparan dan partisipatif. Oleh karena itu, pelaporan lingkungan menjadi sangat penting sebagai sarana untuk memantau kualitas dan sebagai instrumen untuk menjamin perlindungan kehidupan bagi generasi sekarang dan mendatang.

Berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, lingkungan hidup merupakan salah satu Urusan Pemerintahan Konkuren, dan di dalam kewenangan pemerintah daerah tergolong Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 62 mengamanatkan, Pemerintah Daerah perlu mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup yang memuat paling sedikit informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup dan informasi lingkungan hidup lainnya. Sejak tahun 2016, pemerintah (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) memberikan penghargaan Nirwasita Tantra kepada Kepala Daerah yang memiliki kinerja terbaik dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya. 

Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1362/Setjen/Datin/PD/DTN.0/2/2018 tentang Penyampaian Pedoman DIKPLHD 2019, tanggal 2 Desember 2018, Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) berisi 65 tabel utama. DIKPLHD disajikan dengan melakukan analisis hubungan kausalitas antar unsur pemicu, penyebab terjadinya persoalan lingkungan hidup, status, akibat, dan upaya untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup (Driving Force-Pressure-State-Impact-Response) atau DPSIR.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali mengirimkan surat pada tanggal 30 Januari 2020 dengan Nomor S.119/Setjen/DATIN/DTN.0/1/2020 tentang Penyampaian Pedoman DIKPLHD 2020. Hal-hal yang termaktub di dalam surat tersebut meliputi pedoman penyusunan DIKPLHD tahun 2020 yang masih menggunakan Pedoman tahun 2019. 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close