Terbaru

Pengalaman Penggantian Paspor 2022

 

Saya pertamakali membuat paspor pada tahun 2017, secara kolektif dengan teman-teman kantor. Masa berlaku paspor adalah selama 5 (lima) tahun, sehingga paspor saya habis masa berlakunya pada tahun ini, tepatnya pada bulan April 2022. Karena adanya keperluan melanjutkan studi ke luar negeri, dimana paspor menjadi syarat utama, maka saya pun melakukan penggantian paspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru, tempat dimana paspor saya dikeluarkan pertamakali.

Sekadar informasi tambahan  bahwa di dalam khazanah Keimigrasian, tidak ada istilah perpanjangan paspor, melainkan penggantian paspor. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, tidak ada istilah perpanjangan paspor, namun penggantian paspor. Hal ini karena pemohon paspor akan diberikan nomor paspor yang baru dengan masa berlaku yang sudah ditambahkan jadi lima tahun lagi. Pada paspor baru tersebut, nomor yang ada di buku paspor akan berbeda dengan yang lama. Hal inilah yang menimbulkan tidak ada istilah perpanjangan paspor melainkan ganti baru.

 

Saya melakukan penggantian paspor melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, dimana informasi persyaratan, biaya, nomor antrian, serta info tambahan lainnya sudah tersedia secara online. Maka saya pun melakukan pendaftaran online melalui laman https://mpp.pekanbaru.go.id pada tanggal 22 Maret 2022. Form pendaftaran online dan nomor antrian harus dicetak dan dibawa bersama dengan persyaratan penggantian paspor lainnya. Adapun persyaratan yang harus dibawa untuk penggantian paspor yaitu: KTP elektronik dan paspor lama, jangan lupa disertakan fotokopian dokumen sebanyak 2 (dua) rangkap, materai 10.000 sebanyak 2 (dua) buah, dan alat tulis. Adapun biaya penggantian paspor untuk jenis paspor biasa 48 Halaman adalah Rp. 355.000,-. 

 

Saya pun datang ke kantor MPP Kota Pekanbaru sesuai dengan tanggal dan jam yang tercantum pada form pendaftaran dan nomor antrian yang telah didapatkan secara online. Setelah nomor antrian dipanggil, maka saya pun menyerahkan persyaratan-persyaratan penggantian paspor yang kemudian diverifikasi oleh petugas Kantor Imigrasi, ketika sudah dianggap lengkap dan sesuai, maka petugas akan memberikan formulir penggantian paspor yang harus diisi secara lengkap dan akurat. 


Untuk mengisi formulir penggantian ini, usahakan untuk mengisinya dengan tenang dan tertib, karena lumayan rinci dan ada beberapa bagian harus ditulis dalam kotak seperti penulisan nama di lembar jawab UN. Serta semua ini harus diisi menggunakan tulisan tangan. Setelah selesai mengisi formulir, maka dilanjutkan dengan pengambilan foto dan perekaman sidik jari.


Petugas akan meminta kita untuk memeriksa kembali data-data paspor yang sudah disubmit, apakah sudah sesuai atau tidak. Ketika itu, saya juga ditanya mengenai alasan melakukan penggantian paspor, tentu saja dengan yakin saya jawab untuk melanjutkan studi ke luar negeri, petugas kembali bertanya mengenai negara tujuan studi, nama kampus, jenis beasiswa, serta bukti surat penerimaan dari kampus. Alhamdulillah, semua pertanyaan itu sudah saya antisipasi dengan baik, sehingga lancar sampai akhir.

 

Terakhir, petugas memberikan saya kode bayar biaya penggantian paspor yang bisa dibayarkan di bank atau Kantor Pos. Akhirnya, saya memilih membayar melalui Kantor Pos, karena lokasinya yang searah dengan rute jalan pulang dari MPP Kota Pekanbaru ke kantor saya. Jangan lupa untuk mengambil bukti pembayaran dari Kantor Pos, karena bukti pembayaran ini akan digunakan untuk pengambilan paspor. 

 

Setelah menunggu selama 4 hari, saya pun mendapatkan telepon dari petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru yang mengatakan bahwa paspor saya telah selesai dan sudah bisa diambil. Keesokan harinya saya pun datang kesana, menuju ke ruangan pengambilan paspor, setelah mengisi buku daftar pengambilan paspor dan menyerahkan bukti pembayaran, petugas pun langsung menyerahkan paspor baru serta paspor lama saya. Alhamdulillah.

 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close