Terbaru

Sekilas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)


Semua aktivitas/kegiatan yang kita lakukan di bumi ini akan memberikan dampak terhadap lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam konteks individu, misalnya setiap hari kita menghasilkan sampah yang dalam waktu tertentu akan berdampak terhadap munculnya vektor penyakit dan gangguan estetika. Contoh lain, emisi dari kendaraan yang kita gunakan akan meningkatkan potensi pemanasan global yang mengancam keberlanjutan bumi yang kita tempati ini.

Aktivitas/kegiatan dalam konteks yang lebih luas, misalnya perusahaan, industri, pabrik, dan lain sebagainya tentu akan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan hidup. Oleh karena itu, diperlukan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan melalui instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaan, sehingga langkah pengendalian dampak dapat disiapkan sedini mungkin. Perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).  Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.  

Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan (Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan). Secara garis besar, konsep Amdal memuat tahapan identifikasi, prediksi, evaluasi, dan mitigasi untuk menghasilkan keputusan dalam mengelola dampak lingkungan.

Penerapan Amdal di Indonesia pertama kali dimulai ketika disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebelum diterapkannya peraturan tersebut, Indonesia mengenal beberapa instrumen pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup seperti: Pernyataan Dampak Lingkungan (PEDAL), Kajian Dampak Lingkungan (KADAL), Studi (Analisis) Dampak Lingkungan (STUDAL/SANDAL), dan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL/ADL). Periodisasi penerapan Amdal di Indonesia dapat dibagi menjadi 4 (empat) tahap, yaitu:

  1. Tahap Implementasi, yaitu pada pra-1987, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 dan periode 1987 - 1993, dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996. Namun implementasi pada periode ini masih terbatas, sehingga masih banyak ditemui ketakpahaman terhadap Amdal;
  2. Tahap Pengembangan, yaitu antara 1993-2000, dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993. Pada periode ini dimulai penekanan pada penyerdehanaan proses Amdal dan pengenalan berbagai pendekatan dalam studi Amdal; 
  3. Tahap Perbaikan, yaitu pada pasca 2000, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999. Penekanan pada partisipasi masyarakat, sentralisasi dan redesentralisasi serta muatan Amdal lintas batas; dan
  4. Revitalisasi Amdal, yaitu ketika disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Amdal memiliki sanksi hukum jelas, reformasi mekanisme Amdal. Perangkat pengelolaan lingkungan lainnya (KLHS, Audit Lingkungan, PDRB Hijau).

Kewajiban menyusun Amdal dapat dikecualikan pada Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup jika memenuhi persyaratan-persyaratan berikut: a). lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan; b). lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang telah memiliki rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota; atau c). Usaha dan/atau Kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana.

Dalam pelaksanaannya, Amdal tidak hanya mencakup kajian terhadap aspek biogeofisik dan kimia saja, tetapi juga aspek sosial ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat. Proses Amdal merupakan kombinasi antara “ilmu pengetahuan” dan “regulasi”, oleh karena itu sangat dituntut profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas semua pihak terkait, agar instrumen ini dapat digunakan sebagai perangkat pengambilan keputusan yang efektif.

Amdal juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan, yaitu izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi: a). penyusunan Amdal; b). penilaian Amdal; dan c). permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.

Penyusunan dokumen Amdal dilaksanakan oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. Hal penting yang harus diperhatikan di awal penyusunan dokumen ini adalah memastikan bahwa lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang (nasional, provinsi, dan kabupaten). Jika persyaratan awal ini tidak terpenuhi, maka dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan dikembalikan kepada Pemrakarsa. 

Penyusunan Amdal dituangkan ke dalam dokumen Amdal yang terdiri atas: a). Kerangka Acuan (KA), yaitu ruang lingkup kajian Amdal yang merupakan hasil pelingkupan. Dokumen ini bisa dianalogikan sebagai proposal awal dari suatu rencana penelitian; b). Andal, yaitu telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Dokumen ini dihasilkan setelah Kerangka Acuan (KA) disetujui dan telah dilaksanakan pengumpulan serta analisis data; dan c). Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), yaitu upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), yaitu upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

Pendekatan studi Amdal dalam kaitannya dengan segi keruangan dan kewenangan dapat dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu: a). tunggal; b). terpadu; atau c). kawasan. Pendekatan studi tunggal dapat dilaksanakan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang kewenangan pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota.

Pendekatan studi terpadu dapat dilaksanakan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah lebih dari 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota. 

Pendekatan studi kawasan dapat dilaksanakan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait, terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan, yang pengelolaannya dilakukan oleh pengelola kawasan.

Proses penyusunan Amdal wajib melibatkan masyarakat dan diketahui oleh publik. Hal ini didasari oleh besaran potensi dampak yang akan diterima masyarakat serta dalam rangka menemukan upaya-upaya terbaik yang harus dilaksanakan untuk mengelola dan memantau dampak tersebut. Kelompok masyarakat yang wajib diikutsertakan dalam penyusunan dokumen Amdal meliputi: a). masyarakat yang terkena dampak; b). pemerhati lingkungan hidup; dan/atau c.masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. Pengikutsertaan masyarakat dapat dilaksanakan melalui: a). pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan b). konsultasi publik.

Pemrakarsa dapat melaksanakan penyusunan dokumen Amdal sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain, baik secara perorangan; atau yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal. Namun yang harus diingat adalah bahwa tidak semua orang diperbolehkan untuk menyusun Amdal. Penyusunan dokumen Amdal wajib dilakukan oleh penyusun Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal.

1 Komentar

Type and hit Enter to search

Close